Petugas patroli laut kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea serta
Cukai Kepulauan Riau berhasil menangkap kapal tanker berbendara Indonesia, MT Tabonganen-19 GT 757 bermuatan 1.115 Kiloliter BBM ilegal pada perairan Natuna, Selasa(22/tiga/2016) pukul 04.00 WIB.
Kakanwil DJBC khusus Kepulauan Riau, Parjiya mengatakan penangkapan tadi dilakukan petugas patroli setelah menerima info intelijen.
“Petugas Patroli melakukan penegahan terhadap MT Tabonganen-19 berbendera Indonesia dengan muatan 1.115 kiloliter Crude Oil atau setara menggunakan 7012,58 barel. Berasal pengakuan nahkoda, kapal tadi berangkat dari Palembang menggunakan tujuan West OPL (Outer Port Limit) dan tidak dilengkapi dokumen pelindung yang sah,” ujar Parjiya dalam rilis yg diperolah swarakepri.Com, Kamis(24/tiga/2016) pagi.
Selain menangkap kapal tersebut, petugas juga berhasil mengamankan nahkoda Kapal dan 12 ABK.
“berasal hasil penyelidikan sudah ditetapkan 3 orang tersangka yaitu MA selaku Nahkoda, AMJ selaku Mualim serta warga negara asing berinisial MFJ selaku Broker,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka saat ini ditahan pada rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun. Ketiganya dijerat dengan pasal 102 A alfabet a,c serta huruf e dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara serta maksimal 10 tahun penjara, pidana denda minimal Rp 50 juta serta aporisma Rp 5 milyar.
SUMBER www.swarakepri.com
0 komentar:
Post a Comment